Syarat, Cara dan Biaya Perpanjang STNK

Daftar Isi

Sebagai pemilik kendaraan bermotor tentu kamu harus mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Penting juga untuk mengetahui syarat, cara dan biaya perpanjangan STNK.

Pasalnya, STNK harus diperpanjang secara berkala. Jika tidak kamu akan dikenai denda atau hukuman pidana. Bahkan bisa saja kendaraan kamu disita. Tentu kamu tidak ingin hal tersebut terjadi, kan?

Lantas apa saja persyaratan perpanjang STNK, bagaimana cara perpanjangan dan berapa biaya yang harus kamu keluarkan? Baca artikel Catcil ini sampai selesai ya untuk tahu jawabannya!

Syarat, Cara dan Biaya Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun
Gambar : Sams Corner

Syarat Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahun

STNK adalah dokumen resmi yang menunjukkan legalitas kendaraan bermotor. Dengan adanya dokumen ini berarti kendaraan kamu telah terdaftar dan legal secara hukum. 

Selanjutnya kewajiban yang harus kamu penuhi sebagai pemilik kendaraan bermotor adalah memperpanjang STNK. 

Umumnya ada dua jenis perpanjangan Surat Tanda Nomor kendaraan berdasar pajak yang harus dibayar yaitu STNK tahunan dan STNK 5 tahun. 

Simak syarat selengkapnya berikut ini :

Syarat Perpanjang STNK Tahunan

Perpanjangan STNK tahunan dilakukan setiap setahun sekali oleh pemilik kendaaraan yakni pada saat membayar pajak.

Nantinya akan ditandai dengan adanya stempel bukti pengesahan telah membayar pajak pada lembar surat STNK.

Sebelum melakukan perpanjangan STNK tahun ada persyaratan dokumen yang harus kamu siapkan terlebih dahulu, yaitu sebagai berikut :

  • Siapkan STNK asli dan fotokopi
  • Siapkan juga BPKB asli dan fotokopi (Untuk BPKB asli cukup perlihatkan saja ke petugas)
  • Untuk kendaraan atas nama perorangan siapkan KTP asli dan fotokopi sesuai dengan identitas pemilik kendaraan. Sedangkan untuk kendaraan atas nama perusahaan wajib sertakan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan dan TDP perusahaan
  • Jika pihak lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK maka wajub sertakan surat kuasa

Syarat Perpanjang STNK 5 Tahun

Perpanjangan STNK 5 tahun dilakukan setiap 5 tahun sekali atau pada tahun kelima pembayaran pajak. 

Pada perpanjangan STNK 5 tahun ini nantinya pemilik kendaraan akan mendapatkan STNK baru serta plat dan nomor kendaraan yang baru. 

Persyaratan dokumen yang harus kamu siapkan untuk perpanjangan STNK 5 tahun ini sama seperti pajak tahunan, yaitu :

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKP asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi untuk kendaraan atas atas nama perorangan atau fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaran atas nama perusahaan
  • Sertakan Surat kuasa jika pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
Namun bedanya, untuk perpajangan STNK 5 tahun ada tambahan dua persyaratan lain, yaitu :
  • Harus datang dengan membawa kendaraan yang hendak diperpanjang STNK-nya karean akan dilakukan pemeriksaan fisik kendaraan
  • Siapkan uang karena akan ada tambahan biaya (selain biaya pajak) untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB

Cara Perpanjang STNK Bermotor secara Offline dan Online

Buat kamu yang belum pernah melakukan perpanjangan STNK pasti bingung dan tidak tahu bagaimana cara memperpanjang STNK.

Tenang, ada berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk perpanjang STNK. Bisa dengan mendatangi langsung kantor Samsat atau perpanjang STNK secara online.

Untuk lebih jelasnya, yuk kita ulas!

Cara Perpanjang STNK Tahunan

Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikut untuk perpanjang STNK tahunan :
  • Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan
  • Langsung menuju loket untuk ambil formulir pendaftaran 
  • Isi formulir sesuai data diri atau informasi yang dibutuhkan
  • Serahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen syarat perpanjang STNK yang telah kamu siapkan sebelumnya
  • Setelah itu petugas nantinya akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus kamu bayarkan setelah memastikan semua persyaratan dokumen yang kamu berikan sudah lengkap dan sesuai dengan data yang kamu isi di formulir
  • Lakukan pembayaran ke loket sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar pembayaran
  • Tunggu hingga proses pengesahan STNK selesai

Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Adapun langkah-langkah perpanjang STNK 5 Tahunan adalah sebagai berikut.

  • Kunjungi kantor Samsat terdekat sessuai domisili kendaraan
  • Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan
  • Kunjungi loket perpanjangan STNK kemudian  isi formulir yang diberikan
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar lalu serahkan sekaligus dengan persyaratan dokumen yang sudah disiapkan 
  • Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
  • Setelah memastikan dokumen yang diberikan lengkap dan sesuai dengan data pada formulir, petugas akan menyerahkan lembar pembayaran
  • Segera lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
  • Selajutnyan STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan di loket TNKP

Cara Perpanjang STNK secara Online

Jjka kamu tidak sempat pergi ke kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan STNK, maka tak perlu khawatir. Teknolog zaman sekarang sudah sanvat canggih, sehingga mau bayar pajak atau perpanjang STNK pun bisa dilakukan lewat online.

Bagaimana caranya? Lakukan langkah-langkah perpanjang STNK online berikut ini :

  • Pertama, kamu wajib unduh aplikasi Samsat Online Nasional di Play Store atau App Store
  • Kemudian buka aplikasinya lalu pilih menu 'Login" untuk melakukan pendaftaran
  • Selanjutnya isi data diri dan informasi lainnya, seperti nomor polisi, identitas kendaraan serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan
  • Setelah mengisi informasi dengan lengkap, selanjutnya kamu akan mendapatkan kode pembayaran
  • Lakukan proses pembayaran sesuai nominal yang tertera
  • Setelah melakukan proses pembayaran, nantinya akan muncul email pemberitahuan berisi e-pengesahan STNK dan e-TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran). Masa berlaku dokumen tersebut adalah 30 hari setelah proses pengiriman email
  • Kemudian, bentuk fisik dari TBPKP dan stiker pengesahan STNK akan dikirim sesuai dengan alamat yang tertera dalam kurun waktu satu minggu

Biaya Perpanjang STNK

Simak rincian biaya perpanjang STNK yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor berikut ini.

  • Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3, yaitu sebesar Rp 100.000.
  • Biaya perpanjang STNK untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp 200.000.
  • Biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 25.000.
  • Biaya pengesahan STNK untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 50.000.
  • Biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 60.000.
  • Biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, yaitu sebesar Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda 2 dan 3 sebesar Rp 225.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru atau ganti kepemilikan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah sebesar Rp 375.000.

Penutup

Demikian informasi lengkap dan terbaru mengenai syarat perpanjang STNK beserta cara dan biayanya yang perlu kamu ketahui sebelum melakukan perpanjangan STNK secara online maupun langsung di kantor Samsat terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat.

Catatan Kecil
Catatan Kecil Welcome to Catcil. Blog yang berisi kumpulan catatan kecil. Memuat berbagai tips, informasi, opini dan ulasan. Email : myseomine@gmail.com

Posting Komentar